Selasa, 23 Juni 2009

SYARAT REGISTRASI DOMAIN INDONESIA

Domain name DTD (Domain Tingkat Dua) Indonesia:.web.id, .co.id, .or.id, .go.id, .ac.id, .mil.id, .net.id, .sch.id, war.net.id.
Persyaratan Penggunaan dan Pendaftaran DTD Indonesia:
ac.id* Untuk lembaga pendidikan minimal penyelenggara setara diploma I* SK Depdikbud pendirian lembaga* No Akta Pendirian / SK REKTOR (Pimpinan Lembaga)* Surat pernunjukan/kuasa dari pejabat tertinggi lembaga pendidikan tentang pendaftar domain* Fotokopi KTP/kartu identitas penerima kuasa.
co.id* Untuk perusahaan Swasta yang memiliki Badan Hukum* Fotokopi KTP Penanggung jawab* NPWP* SIUP / Akte Pendirian Perusahaan* khusus untuk perusahaan, pastikan bahwa Anda memiliki nama perusahaan (harus disertai nomor NPWP atau SIUP) yang sama atau berhubungan dengan domain yang Anda pilih.* Surat pendaftaran merk atau hak paten (bila ada).
go.id* Untuk area pemerintahan seperti Instansi, Departemen, Badan, dll.* Pendaftar bertindak atas nama badan/lembaga/institusi pemerintah dan termasuk dalam kategori departemen, non departemen, BUMN serta industri strategis.* Surat Keputusan Kepala Institusi/ minimal pejabat eselon2 tentang pemilihan nama domain.* Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga, instansi, departemen, atau BUMN yang bersangkutan, yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia.* Struktur organisasi dari pemerintahan yang berkaitan dengan kantor tersebut akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
mil.id* Domain untuk TNI (Tentara Nasional Indonesia)* Pendaftar bertindak atas nama TNI.* Adanya Surat Keputusan tentang pemilihan nama domain.* Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga* Struktur organisasi dari instasi akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
net.id* Untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.)* Fotokopi KTP Penanggung jawab* Ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah.
or.id* Untuk Organisasi/ Yayasan/ Perkumpulan/ Komunitas* Fotokopi KTP Penanggung jawab* SK. Organisasi / Akte Yayasan / Akte Organisasi
sch.id* Untuk Lembaga Pendidikan seperti SD, SMP, SMU, dan lainnya yang beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah* Surat pengajuan resmi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan (diatas kop surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah ybs)* Fotokopi KTP / kartu identitas dari kepala sekolah/kepala UPT/pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab
war.net.id* Untuk usaha Warung Internet* Fotokopi KTP Penanggung jawab* SIUP / Ijin Mengadakan Keramaian (jika ada)
web.id* Untuk organisasi umum diluar ac, co, go, net, or, sch, warnet.ID* Fotokopi KTP Penanggung jawab* Surat Keterangan organisasi
Jika data-data yang diberikan tidak akurat (bohong) maka penggunaan domain bisa ditinjau kembali (dicabut).
Harap pendaftar mencermati kriteria umum penamaan domain .id
Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
Tidak melanggar HaKI.
Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
Nama domain terdiri dari Alphabet “A-Z”,”a-z”, angka “0-9″, dan karakter “-”. (RFC819)
Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819)
Nama domain minimum dua karakter
Panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter.

Tidak ada komentar: